Tujuh Tupoksi Kepala Sekolah-Madrasah 2018/2019
22 Oktober 2018
Berikut adalah tujuh Tupoksi Kepala Sekolah-Madrasah 2018/2019 meliputi sebagai :
Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Pemimpin/Leader, lnovator, dan Motivator.
1. Kepala Seklah-Madrasah sebagai Edukator.
Kepala Sekolah-Madrasah Selaku Edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien (dengan melihat tugas guru)
2. Kepala Sekolah-Madrasah sebagai Manager mempunyai tugas:
- Menyusun perencanaan
- Mengorganisasikan kegiatan
- Mengarahkan kegiatan
- Mengkoordinasikan kegiatan
- Melaksanakan pengawasan
- Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
- Menentukan kebijaksanaan
- Mengadakan rapat
- Mengambil keputusan
- Mengatur proses belajar mengajar
- Mengatur administrasi Ketatausahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, keuangan /RAPBS-RAPBM
- Mengatur Organisasi Siswa lntra Sekolah (OSIS)
- Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait
Bertugas menyelenggarakan Administrasi : Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, ketatausahaan, ketenagaan, kantor, keuangan, perpustakaan, laboratorium, ruang keterampilan / kesenian, Bimbingan Konseling, UKS, OSIS-OSIM, serbaguna, media, gudang, 10 K
4. Kepala Sekolah-Madrasah sebagai Supervisor bertugas menyelenggarakan Supervisi tentang :
- Proses belajar Mengajar
- Kegiatan Bimbingan dan Konseling
- Kegiatan Ekstrakurikuler
- Kegiatan ketatausahaan
- Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
- Sarana dan prasarana
- Kegiatan OSIS
- Kegiatan 10K
- Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab
- Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa
- Memiliki visi dan memahami misi sekolah
- Mengambil keputusan intern dan ekstern sekolah
- Membuat, mencari dan memilih gagasan baru
- Melakukan pembaharuan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
- Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
- Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di Komite Sekolah-Madrasah dan Masyarakat
- Dsb.
- Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk bekerja
- Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk KBM / BK
- Mengatur ruang laboratorium yang konduktif untuk praktikum
- Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk belajar
- Mengatur halaman / lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar sekolah dan lingkungan
- Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah-Madrasah dapat mendelegasikan kepada Wakil kepala Sekolah-Madrasah.
0 Response to "Tujuh Tupoksi Kepala Sekolah-Madrasah 2018/2019"
Posting Komentar