Tujuh Tupoksi Kepala Sekolah-Madrasah 2018/2019 | Landingblog25

22 Oktober 2018

Tujuh Tupoksi Kepala Sekolah-Madrasah 2018/2019


 Berikut adalah tujuh Tupoksi Kepala Sekolah-Madrasah 2018/2019 meliputi sebagai :

Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Pemimpin/Leader, lnovator, dan Motivator.

1. Kepala Seklah-Madrasah sebagai Edukator.

Kepala Sekolah-Madrasah Selaku Edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien (dengan melihat tugas guru)

file-akreditasi-ma-2018

2. Kepala Sekolah-Madrasah sebagai Manager mempunyai tugas:

  • Menyusun perencanaan
  • Mengorganisasikan kegiatan
  • Mengarahkan kegiatan
  • Mengkoordinasikan kegiatan
  • Melaksanakan pengawasan
  • Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
  • Menentukan kebijaksanaan
  • Mengadakan rapat
  • Mengambil keputusan
  • Mengatur proses belajar mengajar
  • Mengatur administrasi Ketatausahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, keuangan /RAPBS-RAPBM
  • Mengatur Organisasi Siswa lntra Sekolah (OSIS)
  • Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait
3. Kepala Sekolah-Madrasah sebagai Administrator

Bertugas menyelenggarakan Administrasi : Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, ketatausahaan, ketenagaan, kantor, keuangan, perpustakaan, laboratorium, ruang keterampilan / kesenian, Bimbingan Konseling, UKS, OSIS-OSIM, serbaguna, media, gudang, 10 K

4. Kepala Sekolah-Madrasah sebagai Supervisor bertugas menyelenggarakan Supervisi tentang :

  • Proses belajar Mengajar
  • Kegiatan Bimbingan dan Konseling
  • Kegiatan Ekstrakurikuler
  • Kegiatan ketatausahaan
  • Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
  • Sarana dan prasarana
  • Kegiatan OSIS
  • Kegiatan 10K
5. Kepala Sekolah-Madrasah sebagai Pemimpin /Leader

  • Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab
  • Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa
  • Memiliki visi dan memahami misi sekolah
  • Mengambil keputusan intern dan ekstern sekolah
  • Membuat, mencari dan memilih gagasan baru
6. Kepala Sekolah-Madrasah sebagai lnovator

  • Melakukan pembaharuan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
  • Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
  • Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di Komite Sekolah-Madrasah dan Masyarakat
  • Dsb.
7. Kepala Sekolah-Madrasah sebagai Motivator

  • Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk bekerja
  • Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk KBM / BK
  • Mengatur ruang laboratorium yang konduktif untuk praktikum
  • Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk belajar
  • Mengatur halaman / lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar sekolah dan lingkungan
  • Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah-Madrasah dapat mendelegasikan kepada Wakil kepala Sekolah-Madrasah.
Demikianlah penjelasan singkat tentang tujuh Tupoksi Kepala Sekolah-Madrasah 2018/2019 semoga bermanfaat....
Share This :
0 Response to "Tujuh Tupoksi Kepala Sekolah-Madrasah 2018/2019"

Posting Komentar